BAP Fasilitas Penangkaran Pulau Tinjil 2023

BAP Fasilitas Penangkaran Pulau Tinjil 2023

PSSP, Bogor – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) stock opname terhadap fasilitas penangkaran Pulau Tinjil telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Pulau Tinjil, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Drh Suryo Saputro, MSi sebagai Koordinator Program Sumber Daya Hewan (SDH) Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB mendampingi proses BAP tersebut.

Stasiun Lapang Pulau Tinjil merupakan pulau dengan luas sekitar 552,66 Ha yang terletak di Samudera Hindia. Pulau tersebut berada dalam pengelolaan Kawasan Hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kerta Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malingping KPH Banten, termasuk dalam wilayah administratif Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten. Sejak tahun 1988, Pulau Tinjil telah digunakan sebagai lokasi pengembangbiakan secara alami dari spesies monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Pengelolaan monyet ekor panjang tersebut dilakukan oleh Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui kerjasama dengan Perhutani KPH Banten. Pengelolaan tersebut diperuntukkan bagi penangkaran secara semi alami, sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan bagi mahasiswa dan staf dalam dan luar IPB yang memiliki ketertarikan dalam bidang primatologi. Dalam pelaksanaannya PSSP IPB tetap mengedepankan peran tanggung jawabnya terhadap pelestarian dan memperhatikan aspek silvikultur, aspek konservasi dan aspek ekologis yang tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Kegiatan BAP stock opname ini dilakukan untuk memverifikasi dan menginventarisasi sumber daya hewan yaitu populasi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang ada di Pulau Tinjil maupun sarana dan prasarana pendukung kegiatan penangkaran semi alami tersebut.  Diharapkan, hasil dari BAP fasilitas penangkaran di Pulau Tinjil ini akan menjadi informasi dan bahan pertimbangan yang diperlukan sebagai opsi kerjasama melalui Skema Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BBKSDA Jawa Barat dengan PSSP IPB sebagai pengganti perpanjangan izin tangkar dan izin edar, mengingat PSSP IPB sebagai instansi di bawah institusi pendidikan. (GPS/US)