Komisi Pengawasan Kesejahteraan dan Penggunaan Hewan Penelitian (KPKPHP)
Landasan
- SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. No. 081 / PT39.H8.a8 / N / 95 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Kesejahteraan dan Penggunaan Hewan Percobaan (KPKPHP)
Tugas Pokok
- Menyusun peraturan penggunaan hewan percobaan di lingkungan PSSP LPPM-IPB
- Mengevaluasi usulan penelitian yang akan menggunakan hewan percobaan yang akan dilakukan di PSSP LPPM-IPB
- Memberikan rekomendasi kepada Kepala PSSP LPPM-IPB tentang perlu atau tidaknya penelitian tersebut di atas untuk menggunakan hewan percobaan
- Memberikan alternatif kepada peneliti tentang hewan percobaan yang akan digunakan
- Melakukan pengawasan langsung sekurang-kurangya dua kali setahun ke laboratorium, karantina, penangkaran dan tempat penelitian di mana hewan percobaan tersebut ditempatkan
- Memberikan rekomendasi kepada Kepala PSSP LPPM-IPB tentang fasilitas-fasilitas penelitian dan perkandangan hewan percobaan di lingkungan PSSP LPPM-IPB
- Menyelenggarakan pendidikan / pelatihan dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dalam penanganan dan kesejahteraan hewan percobaan
Wewenang
- Membentuk tim pelaksana jika diperlukan
Tanggungjawab
- Bertanggung jawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB
- Menegakkan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut terhadap laporan penyimpangan atas program kesejahteraan penggunaan hewan dalam penelitian
Kewajiban
- Memberikan laporan hasil evaluasi program kesejahteraan dan penggunaan hewan serta hasil kunjungan ke fasilitas hewan dan penelitian kepada kepala PSSP LPPM-IPB
- Sekurang-kurangnya 6 bulan sekali melakukan pertemuan dan mengevaluasi program kesejahteraan dan penggunaan hewan di fasilitas hewan dan penelitian di PSSP LPPM-IPB
- Sekurang-kurangnya enam bulan sekali melakukan kunjungan dan pengawasan langsung ke fasilitas hewan dan penelitian PSSP LPPM-IPB