Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi Pusat)
Landasan
  • SK Rektor IPB No. 091/K13/OT/2004 tentang tugas, fungsi dan organisasi lembaga dan pusat lembaga penelitian dan pemberdayaan masyarakat Institut Pertanian Bogor
  • SK Rektor IPB No. 075/K13/OT/2004 tentang Tata cara pengangkatan/penugasan dan pemberhentian lembaga pimpinan, sekertaris lembaga, kepala pusat dan sekertaris pusat pada lembaga penelitian dan pemberdayaan masyrakat institut pertanian bogor
Tugas Pokok
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  sesuai dengan ruang lingkup Pusat Studi Satwa Primata LPPM-IPB.
  • Mencari, mengelola, merawat serta meningkatkan asset serta sumberdaya manusia dan keuangan Pusat Studi Satwa Primata LPPM-IPB
  • Mencari, Melakukan, membina serta meningkatkan kerjasama antar instansi maupun swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
Wewenang
  • Menyusun arah kebijakan Pusat Studi Satwa Primata LPPM-IPB yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan dari PSSP LPPM-IPB serta mendukung pula visi dan misi Institut Pertanian Bogor yang disesuaikan dengan  rencana strategis IPB
Tanggungjawab
  • Mengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup Pusat Studi Satwa Primata LPPM-IPB
  • Mengendalikan Mutu (Quality Control) kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta dituangkan dalam laporan kegiatan pusat.
  • Melaksanakan serta mendukung pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi sesuai dengan ruang lingkup Pusat Studi Satwa Primata LPPM-IPB