Koordinator Biosafety

Landasan

  • SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. 036/I3.11.13/SK.2012 tentang perubahan struktur organisasi PSSP LPPM-IPB
  • Semakin meningkatnya penggunaan hewan penelitian di lingkungan PSSP LLPM-IPB
  • Bertambahnya kerjasama penelitian dengan berbagai pihak di luar IPB baik di dalam maupun luar negeri
  • Perlunya terhadap penerapan prinsip/kaidah bio-safety dan bio-security dalam kegiatan penelitian di laboratorium, fasilitas hewan maupun di lingkungan PSSP LPPM-IPB pada umumnya

Tugas Pokok

  • Sebagai Koordinator Biosafety di PSSP LPPM-IPB

Wewenang

  • Untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan biologis di PSSP LPPM-IPB
  • Membentuk tim pelaksana Biosaety>(Institutional Biosafety Comittee)

Tanggungjawab

  • Bertanggungjawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB

Kewajiban

  • Membuat rencana kegiatan beserta anggarannya bila ada
  • Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan kepada Kepala PSSP LPPM-IPB