Koordinator Biosafety
Landasan
- SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. 036/I3.11.13/SK.2012 tentang perubahan struktur organisasi PSSP LPPM-IPB
- Semakin meningkatnya penggunaan hewan penelitian di lingkungan PSSP LLPM-IPB
- Bertambahnya kerjasama penelitian dengan berbagai pihak di luar IPB baik di dalam maupun luar negeri
- Perlunya terhadap penerapan prinsip/kaidah bio-safety dan bio-security dalam kegiatan penelitian di laboratorium, fasilitas hewan maupun di lingkungan PSSP LPPM-IPB pada umumnya
Tugas Pokok
- Sebagai Koordinator Biosafety di PSSP LPPM-IPB
Wewenang
- Untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan biologis di PSSP LPPM-IPB
- Membentuk tim pelaksana Biosaety>(Institutional Biosafety Comittee)
Tanggungjawab
- Bertanggungjawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB
Kewajiban
- Membuat rencana kegiatan beserta anggarannya bila ada
- Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan kepada Kepala PSSP LPPM-IPB