Koordinator Kesehatan dan Keselamatan Kerja / Koordinator Occupational Health and Safety
Landasan
- SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. 036/l3.11.13/SK.2012 tentang Perubahan struktur organisasi PSSP LPPM-IPB
- Semakin meningkatnya penggunaan hewan penelitian di lingkungan PSSP LLPM-IPB
- Bertambahnya kerjasama penelitian dengan berbagai pihak di luar IPB baik di dalam maupun luar negeri
- Perlunya terhadap penerapan prinsip/kaidah Occupational Health and Safety dalam kegiatan penelitian di laboratorium, fasilitas hewan maupun di lingkungan PSSP LPPM-IPB pada umumnya
Tugas Pokok
- Sebagai Koordinator Occupational Health and Safety di PSSP LPPM-IPB
Wewenang
- Untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan di PSSP LPPM-IPB
- Membentuk tim pelaksana Occupational Health and Safety (OHS) bila sewaktu-waktu diperlukan
Tanggungjawab
- Bertanggung jawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB
Kewajiban
- Membuat rencana kerja dan membuat laporan kegiatan kepada kepala PSSP LPPM-IPB