Koordinator Kesehatan dan Keselamatan Kerja / Koordinator Occupational Health and Safety

Landasan

  • SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. 036/l3.11.13/SK.2012 tentang Perubahan struktur organisasi PSSP LPPM-IPB
  • Semakin meningkatnya penggunaan hewan penelitian di lingkungan PSSP LLPM-IPB
  • Bertambahnya kerjasama penelitian dengan berbagai pihak di luar IPB baik di dalam maupun luar negeri
  • Perlunya terhadap penerapan prinsip/kaidah Occupational Health and Safety dalam kegiatan penelitian di laboratorium, fasilitas hewan maupun di lingkungan PSSP LPPM-IPB pada umumnya

Tugas Pokok

  • Sebagai Koordinator Occupational Health and Safety di PSSP LPPM-IPB

Wewenang

  • Untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan di PSSP LPPM-IPB
  • Membentuk tim pelaksana Occupational Health and Safety (OHS) bila sewaktu-waktu diperlukan

Tanggungjawab

  • Bertanggung jawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB

Kewajiban

  • Membuat rencana kerja dan membuat laporan kegiatan kepada kepala PSSP LPPM-IPB