Komisi Pengawasan Kesejahteraan dan Penggunaan Hewan Penelitian (KPKPHP)

Landasan

  • SK Kepala PSSP LLPM-IPB No. No. 081 / PT39.H8.a8 / N / 95 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Kesejahteraan dan Penggunaan Hewan Percobaan (KPKPHP)

Tugas Pokok

  • Menyusun peraturan penggunaan hewan percobaan di lingkungan PSSP LPPM-IPB
  • Mengevaluasi usulan penelitian yang akan menggunakan hewan percobaan yang akan dilakukan di PSSP LPPM-IPB
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala PSSP LPPM-IPB tentang perlu atau tidaknya penelitian tersebut di atas untuk menggunakan hewan percobaan
  • Memberikan alternatif kepada peneliti tentang hewan percobaan yang akan digunakan
  • Melakukan pengawasan langsung sekurang-kurangya dua kali setahun ke laboratorium, karantina, penangkaran dan tempat penelitian di mana hewan percobaan tersebut ditempatkan
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala PSSP LPPM-IPB tentang fasilitas-fasilitas penelitian dan perkandangan hewan percobaan di lingkungan PSSP LPPM-IPB
  • Menyelenggarakan pendidikan / pelatihan dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dalam penanganan dan kesejahteraan hewan percobaan

Wewenang

  • Membentuk tim pelaksana jika diperlukan

Tanggungjawab

  • Bertanggung jawab kepada Kepala PSSP LPPM-IPB
  • Menegakkan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut terhadap laporan penyimpangan atas program kesejahteraan penggunaan hewan dalam penelitian

Kewajiban

  • Memberikan laporan hasil evaluasi program kesejahteraan dan penggunaan hewan serta hasil kunjungan ke fasilitas hewan dan penelitian kepada kepala PSSP LPPM-IPB
  • Sekurang-kurangnya 6 bulan sekali melakukan pertemuan dan mengevaluasi program kesejahteraan dan penggunaan hewan di fasilitas hewan dan penelitian di PSSP LPPM-IPB
  • Sekurang-kurangnya enam bulan sekali melakukan kunjungan dan pengawasan langsung ke fasilitas hewan dan penelitian PSSP LPPM-IPB