Pelatihan Rutin Tahunan Prinsip Etik dan Legislasi Penggunaan Hewan dalam Penelitian, Pengujian, Pendidikan dan Penangkaran di PSSP IPB

Pelatihan Rutin Tahunan Prinsip Etik dan Legislasi Penggunaan Hewan dalam Penelitian, Pengujian, Pendidikan dan Penangkaran di PSSP IPB

PSSP-IPB, Bogor_Dalam rangka memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip etik serta kesejahteraan hewan dalam kegiatan penelitian dan pengujian, Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB menyelenggarakan pelatihan internal (in-house training) pada 29–30 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Kesejahteraan dan Penggunaan Hewan Penelitian, Pengujian, Penangkaran, dan Pendidikan (KPKPHP4) sebagai bagian dari koordinasi rutin PSSP dengan tiga Komisi AdHoc terkait penggunaan satwa primata sebagai hewan coba.

Pelatihan ini ditujukan bagi seluruh peneliti dan staf di lingkungan PSSP-IPB guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai prinsip etik serta standar kesejahteraan hewan yang berlaku dalam pemeliharaan dan penggunaan hewan coba. Dua narasumber utama yang memberikan materi dalam pelatihan ini adalah Drh. Fitriya Nur Annisa Dewi, PhD dan Rachmitasari Noviana, SKH, MSi. Keduanya membawakan materi mengenai regulasi dan prinsip etik penggunaan hewan dalam penelitian, prinsip 3R (Replacement, Reduction, Refinement) dan 5F (five freedoms, yaitu hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, bebas dari rasa takut dan stress, serta bebas mengekspresikan perilaku alami), serta standar kesejahteraan dalam fasilitas pemeliharaan hewan penelitian.

Kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang sangat penting bagi staf dan pegawai PSSP IPB dalam menjaga kualitas riset sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan hewan coba dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip etika dan hukum yang berlaku. (RN dan US)