Pelatihan Anggota Komisi Etik PSSP
Pada tanggal 30 Januari 2020 Pusat Studi Satwa Primata telah mengadakan acara Pelatihan Anggota Komisi Etik. Sebagai institusi yang ter-akreditasi aaalac Internasional, di PSSP keberadaan komisi etik menjadi syarat utama untuk memastikan semua studi yang dilakukan sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan. Di PSSP sendiri komisi etik disebut sebagai KPKPHP4 atau KOMISI PENGAWASAN KESEJAHTERAAN & PENGGUNAAN HEWAN PENELITIAN, PENGUJIAN, PENDIDIKAN DAN PENANGKARAN. UntukĀ memulai tugas Komisi Etik tahun 2020 ini, diadakan pelatihan untuk seluruh anggota komisi etik PSSP dengan menghadirkan Dr. Imelda L Winoto sebagai pembicara yang merupakan Council aaalac Internasional.
Pemaparan Dr Imelda yang berjudul : Peran, fungsi dan komposisi komisi etik pemeliharaan dan penggunaan hewan, bertujuan me-refresh kembali pengetahuan dan pemahamam anggota mengenai tugas dan fungsi komisi etik.
Ada 6 point fungsi komisi etik yaitu :
a. Me-review protokol penelitian
b. Membuat rekomendasi kebijakan untuk animal care and use
c. Training yang baik untuk staf
d. Melakukan inspeksi fasilitas dan program pemeliharaan hewan
e. Menjaga agar pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan hewan sesuai dengan protokol dan UU
f. Menanggapi laporan penyalahgunaan hewan.
Acara ini di buka oleh Kepala Pusat PSSP, Drh Huda S Darusman, MSi, PhD, dihadiri oleh seluruh anggota komisi etik pssp periode 2020.